Hukum sebatas syarat Negara
Kita pasti tahu dan tak asing lagi mendengar kasus Century, kasus korupsi yang belum terselesaikan selam 2tahun. DPR yang selama ini mengusut kasus ini juga belum menuai titik terang untuk menyelesaikannya. Hingga kini Kasus Century seolah-olah mahluk halus yang tak dapat di jamah oleh siapapun. satu persatu pejabat bank yang di anggap perlu di selamatkan ini terseret ke pengadilan bahkan telah menjalani Hukuman.
Membecirakan tentang jeratan hukum yang di eksekusikan kepada pejabat terkait yang terlibat dalam kasus Century. Robert Tantular yang notabenya pemilik Bank Century dan terbukti melakukan tindak pidana perbankan terjerat 9 tahun penjara dan denda 50 milyar. Robert terbukti memenuhi tiga dakwaan JPU, yakni menyuruh memindah bukukan deposito valuta asing milik Budi Sampoerna sebesar $18 juta, kedua roebet terbukti menyuruh pegawai bank untuk mengucurkan kredit ke PT Wibowo Wadah Rejeki sebesar 121 milyar, dan PT Accent Investment senilai 60 milyar tanpa prosedural yang benar. Ia juga melakukan kesalahan lain yang lebih fatal.
Sementara mantan Dirut Bank Century yaitu Hermanus Hasan Muslim yang di jerat hukuman 6 tahun penjara dan denda 50 milyar. Dengan dakwaan melakukan tindak Pidana Perbankan dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang di perlukan kehati-hatian dan ketaatan bank terhadap Undang-Undnga yang telah di tentukan.
Satu persatu petinggi Bank century terjerat Hukum atas dakwaan tindak pidana Perbankan. Arga Kirana salah satu pejabat yang menuai Getahnya, Arga di tuding melakukan tindak Pidana perbankan dan di tuntut dengn jeratan Hukum 10 tahun dan 10 milyar, arga di tuding melakukan pencatatandokumen laporan, pembukuan palsu di bank terkait L/C ke bank Century sebesar US$22,5 juta untuk misbakhun. Ironisnya jeratan Hukum yang di kenakan kepada Arga yang menjabat sebagai divis corporate legal lebih tinggi di banding dengan atasanya.
Dalam kasus ini menunjukan bahwa hukum masi berjalan sebelah, alias tak sempurna.Seorang bawahaan yang mengikuti atasannya terkena getah dari perbuatan sang majikan harus menanggung hukum lebih berat.Perlakuan Terhadap Arga pun bebeda ketika persidangan. Orang-orang yang bertanggung jawab atas penegakan hukum itu melakukan sewena-wena terhadap persidangan yang di jalani oleh Arga.
Alanda Kariza seorang anak yang ibunya di perlakukan tidak adil dan sewna-wena, menuliskan kisah pilu yang kelak menjadi kisah klasik dalam kehidupannya. Alanda meminta keadilan atas penegak hukum yang selama ini di nilai tak adil. Aktivis yang juga penulis novel ini menilai bahwa ibunya tak bersalah, namun mengapa ibunya di jerat hukum yang lebih berat dari pada atasan ibunya.
Bukan hanya kali in saja kasus serupa terjadi, maling-maling kecil bisa di hukum lebih berat dari pada maling-maling berdasi alias koruptor. Kasus ini dan kasus-kasus lainnya menggambarkan bahwa hukum di Indonesia bisa di pesan oleh orang-orang yang berduit. sampai kapan kasus seperti ini akan berakhir??? mungkin hanya mimpi bagi kita rakyat Keceil untuk menuntut ke adilan...
(Eeng Rizky)