Globalisasi Sebagai Bentuk Penjajahan Negara Dunia Ketiga

in 2

Oleh: Eeng Rizky Rahmatullah Ass Shilmy

Semenjak ditandatanganinya kesepakatan mengenai perdagangan dan tarif, GATT, pada April 1994 di Marrakesh, Maroko, maka secara resmi muncullah sebuah era baru, era perdagangan bebas, yang sangat identik dengan globalisasi. Meskipun sebenarnya istilah ini sudah lumayan usang, namun kosakata globalisasi kini menjadi mantra yang mampu menghipnotis banyak orang.

Banyak orang menganggap globalisasi identik dengan perkembangan teknologi. Begitu mendengar istilah globalisasi pastilah kita selalu mengasosiasikannya dengan teknologi informasi, perusahaan multinasional,dan komunikasi via satelit. Sedangk`n kalangan pemerintah, sering berkoar-koar bahwa globalisasi membawa berkah berupa modal asing, yang kemudian menjelma menjadi lapangan pekerjaan.Tetapi apa sebenarnya yang dimaksud dengan globalisasi?.

Secara etimologi, globalisasi berarti pengglobalan atau proses masuk ke ruang lingkup dunia. Held menafsirkan globalisasi sebagai hubungan keterkaitan (interconectedness) dan saling ketergantungan antar benua yang berbeda, dalam berbagai aspek, dari kriminal hingga aspek budaya, dari keuangan hingga aspek spiritual. Selanjutnya Mansour Fakih mengatakan, globalisasi adalah proses pengintegrasian ekonomi nasional bangsa-bangsa ke dalam sebuah sistem ekonomi global. Sedangkan menurut Wellerstein, globalisasi adalah proses pembentukan sistem kapitalis dunia. Menurut tafsiran fenomenologisnya, globalisasi berarti; “…pemadatan dunia dan intensifikasi kesadaran dunia sebagai satu keseluruhan atau intensifikasi relasi-relasi sosial seluas dunia yang menghubungkan lokalitas-lokalitas berjauhan sedemikian rupa sehingga peristiwa di satu tempat ditentukan oleh peristiwa lain yang terjadi bermil-mil jaraknya dari situ dan sebaliknya, atau meningkatnya jejaring interdependensi antar umat manusia pada tataran benua-benua”.

Globalisasi sebenarnya sudah dimulai sejak abad ke lima belas. Yakni semenjak dimulainya penjelajahan bangsa-bangsa Eropa untuk mencari dunia baru, dalam kerangka imperialisme kuno. Pada perkembangannya, globalisasi mengalami transformasi bentuk, wujud, ukuran dan tujuan, meski masih dalam taraf kemiripan. Dalam dekade terakhir kata globalisasi tidak hanya menjadi konsep ilmu pengetahuan sosial dan ekonomi, tetapi juga menjadi jargon politik, ideologi pemerintah, dan hiasan bibir masyarakat awam di seluruh dunia. Globalisasi memang menjanjikan kesejahteraan bagi umat manusia, akan tetapi dalam praktiknya, globalisasi malah banyak menimbulkan ketidakadilan sosial, sebab secara ideologis, globalisasi sebenarnya berakar dari faham neoliberalisme.

Globalisasi dimengerti sebagai hegemoni negara-negara modal terhadap Negara Dunia Ketiga. Guna membenarkan eksistensi dari proses global ini, secara politis globalisasi didukung oleh ideologi pasar bebas, di mana modal, tenaga kerja, dan komoditas perdagangan, bergerak tanpa hambatan fiskal antara satu negara dengan negara lainnya. Secara legal formal, proses ini diperkuat oleh lahirnya IMF, Bank Dunia, dan WTO. WTO bertindak sebagai institusi utama proyek globalis`si, organ ini dimaksudkan untuk mengatur sistem perdagangan internasional secara masif, dengan tujuan untuk meliberalisasi pasar.

Upaya ini dilakukan melalui dorongan kuat kepada anggota-anggotanya untuk terintegrasi ke dalam pasar bebas. Melalui WTO, Negara Maju memaksa Negara Berkembang untuk menerapkan kebijakan atau ideologi globalisasi dalam kebijakan nasional mereka. Agar supaya negara pemilik modal bisa dengan leluasa mengeksploitasi sumber-sumber ekonomi yang ada di Negara-negara Dunia Ketiga tersebut.

Pada hakikatnya, globalisasi sangatlah identik dengan penjajahan/imperialisme. Sebab kosakata penjajahan kiranya sudah tak seksi lagi di abad 21 ini, maka negara kolonialis memilih kosakata globalisasi untuk bersembunyi dibalik penjajahan mereka. Globalisasi adalah suatu proses yang sangat tidak adil dengan distribusi keuntungan maupun kerugian yang tidak adil pula, sebab ciri utama globalisasi ialah peningkatan konsentrasi monopoli berbagai sumberdaya dan kekuatan ekonomi oleh perusahaan-perusahaan transnasional, lembaga-lembaga ekonomi keuangan internasional dan negara-negara pemilik modal.

Adam Smith menyelesaikan karyanya “The Wealth of Nations” dalam waktu 1777 hari, pemikiran ini memperkukuh filsafat individualistis, yang sebelumnya telah berkembang dalam golongan merkantilis. Smith dengan analisisnya, berhasil menghancurkan pemikiran yang didasarkan pada etika Kristen paternalistik (Christian Paternalistic Ethic) yang berasal dari abad pertengahan di Eropa Barat, etika ini menentang egoisme dan pengumpulan harta dengan rakus. Pemikiran Adam Smith mendapat legitimasi dari Etika Kristen Protestan, yang hadir bersamaan dengan lahirnya liberalisme klasik, etika ini memberi legitimasi keagamaan pada filsafat individualistis yang dikemukakan Adam Smith (Sritua Arif, 1982). Lengkapnya lihat Weber, The Protestan Ethic and Spirit Capitalism. Teori Adam Smith selanjutnya dikembangkan oleh David Ricardo, dalam teori keunggulan komparatif (comparative advantage), seperti dijelaskan dalam bukunya Principles of Political Economy and Taxation, tahun 1817.

Kelompok ini dikenal sebagai kelompok Kanan Baru (the New Right), sebagai kubu the Washington Consesus (WC). Kubu ini mempromotori penghapusan semua kontrol atas aliran finansial global, mempropagandakan privatisasi, serta mendesak bahwa semua hambatan kuota harus diganti dengan tarif. Kubu ini mendapat tantangan berat dari penganut Structuralist Syntesis (SS). Kubu SS menyatakan bahwa privatisasi tidak dengan sendirinya berarti meningkatkan produktivitas, dan FDI (Foreign Direct Investment) belum tentu lebih efektif dalam membuat perubahan teknologi (technical change), daripada perusahaan dalam negeri. Reformasi perdagangan lewat tarif tidak dengan sendirinya akan lebih unggul dibandingkan dengan penetapan kuota. Kubu SS percaya bahwa, liberalisasi sektor keuangan hanya akan membuahkan ketidakstabilan. Dengan demikian, perubahan kebijakan ekonomi harus dilakukan secara bertahap—bukan secara radikal—dengan mempertimbangkan peran kelembagaan di masing-masing negara (Steger 2001, Stiglitz 2002). Setidak-tidaknya diantara keduanya terdapat empat ketidaksepahaman, yaitu:  Reformasi perdagangan; Privatisasi dan investasi asing;  Liberalisasi sektor finansial; dan  Deregulasi pasar tenaga kerja.

Eeng Rizky Rahmatullah Ass Shilmy adalah Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiah Malang dan Pengurus Rayon Ekonomi PMII Komisariat UMM.
_________________________
Ref: Noreena Hertz, The Silent Take Over, Global Capitalism and Death of Democrazy (terj), (Yogyakarta: Alinea, 2005), hal. 17-47.

2 Responses to “Globalisasi Sebagai Bentuk Penjajahan Negara Dunia Ketiga”

  1. apa yang di lakukan negara yang udah melakukan globalisasi untuk mengurangi hal-hal negatif yang di ambil dari berbagai referensi di atas//..

    BalasHapus
  2. benar skli tuh - tepat-ny untk suatu penjjhan dengan bahasa trendnya Globlisasi.. monopoli dari berbagai suatu kekuatan sumberdaya maupun ekonomi oleh transnasional/ orng2 bermodal... parahnya smbr daya tu dr luar .. jd perlu kita persiapin sumbrdy manusia e di negara kite..ne

    mangkane -toko pinggiran jalan sudah kebanyakn bukan punya orang2 asli kite..tp wuong asing..

    BalasHapus